9 July 2008

Desentralisasi Anggaran di Tubuh Polri: Why Not?

Abdul Rozak Tanjung

(Dimuat Dalam Buletin Polisi Sipil The Ridep Institute Jakarta 2005)
Anggaran Angkatan Laut dan Udara baru mencapai sekitar 40 % dari kebutuhan operasi, sementara untuk Angkatan Darat mencapai sekitar 70% dan untuk Polri mencapai 90% (Menhan, Juwono Sudarsono, Media Indonesia, 11 Mei 2005)

Model Penganggaran Institusi/Lembaga Pemerintah
Dimulai sejak tahun 2000, penanggalan anggaran institusi/lembaga pemerintah baik pada tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diawali pada Tanggal 1 Januari dan diakhiri pada Tanggal 31 Desember setiap tahunnya. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penanggalan anggaran baik dalam APBN maupun APBD dimulai pada tanggal 1 April dan diakhiri Tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Secara formal baik APBN maupun APBD ditetapkan melalui Undang-Undang atau Peraturan Daerah.Teknis penganggaran dilakukan melalui pengisian Daftar Usulan Kegiatan (DUK) dan Daftar Usulan Proyek (DUP) yang dibuat oleh setiap unit organisasi yang pada akhirnya difinalisasi di Departemen Keuangan cq. Dirjen Anggaran.

Polri sebagai institusi pemerintah pusat, secara teknis biaya operasionalnya langsung melalui organisasi induk, Kepolisian Republik Indonesia, dan tidak ada mata anggarannya yang dibebankan pada APBD baik pada level pemerintah Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Realitas ini merupakan buntut dari regulasi UU No 5 Tahun 1974, UU No 22 Tahun 1999 dan UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa lembaga tersebut adalah lembaga negara yang posisinya sentralistik.
Implikasi sentralisasi anggaran di tubuh Polri menyebabkan minimnya kontrol atau sama sekali tidak ada akses Pemerintah Daerah untuk memantau penggunaan anggaran di tubuh Polri, padahal Polri ditempatkan di daerah yang secara politik pada tataran macro policy adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah. Di samping itu pemerintah daerah merasa kewalahan dalam menanggulangi masalah-masalah keamanan di daerah yang disertai minimnya anggaran dalam APBD yang dialokasikan untuk pencegahan maupun penanggulangan masalah-masalah keamanan.

Kutipan di atas, pernyataan Menhan, memperlihatkan adanya alokasi anggaran yang belum cukup bagi Polri terutama untuk Angkatan lain di tubuh TNI. Apa solusi yang tepat untuk menutupi kekurangan anggaran 10% lagi di tubuh Polri?. Melalui tulisan ini, penulis mencoba untuk memberikan sebuah solusi yang selayaknya diikuti oleh solusi lain pada tataran regulasi.
Untuk selanjutnya download pada link berikut ini ANGGARAN POLRI.pdf