13 June 2008

KEDAULATAN MARITIM
(Ancaman Trans National Crime Terhadap Stabilitas Pertahanan dan Keamanan NKRI di Selat Malaka)
ABDUL ROZAK TANJUNG
PENDAHULUAN

Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi isu penting dan strategis yang turut mewarnai perjuangan bangsa. Perjuangan sekitar integrasi Indonesia sebagai negara yang berdaulat sudah dimulai sejak Indonesia diproklamirkan pada tahun 1945, yang ditandai dengan integrasi wilayah pemerintahan daerah yang dahulunya berstatus jajahan Belanda dengan nama resmi Netherland Indies . Bentuk perjuangan lainnya yang dimaksudkan untuk mempertahankan kedaulautan adalah penumpasan gerakan separatis dan perjuangan mempertahankan kedaulatan maritim.

Pasca kemerdekaan NKRI tercatat berbagai peristiwa perjuangan mempertahankan kedaulatan negara di antaranya melalui Integrasi wilayah Indonesia Timur (Irian Jaya dan gugusan kepulauan di sekitarnya), penumpasan gerakan separatis baik yang dilakukan oleh DI/TII, integrasi wilayah Timor Timur ke wilayah NKRI sampai perdamaian antara gerakan separatis Aceh (Gerakan Aceh Merdeka) dengan Indonesia yang diselesaikan melalui Perjanjian Helsinki pada tahun 2005.
Di antara berbagai masalah kedauluatan negara, isu utama yang sering mengemuka dan sensitif terhadap hubungan diplomatik Indonesia dengan negara tetangga adalah masalah kedaulatan NKRI di wilayah perairan (kedaulatan maritim). Sumber daya dan energi bangsa telah begitu banyak dicurahkan untuk memperjuangkan kedaulatan negara di wilayah laut. Kekuatan militer, negosiasi sampai pada diplomasi internasional telah dilakukan untuk memperjuangkan kedaulatan. Hasil penting dari perjuangan tersebut adalah bergesernya paradigma penentuan kedaulatan maritim NKRI, yang pada masa penjajahan Belanda menganut asas pulau demi pulau, menjadi tata lautan yang bersendikan negara kepulauan (archipelago principles) . Pergeseran paradigma tersebut menjadikan kedaulatan NKRI sebagai kesatuan teritorial darat dan laut yang terintegrasi.

Letak Indonesia ditinjau dari segi geografis, ekonomi, sosial-budaya maupun pertahanan-keamanan amat strategis karena berada di posisi silang yang menghubungkan dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Fasifik serta dua benua yaitu Asia dan Australia. Lalu lintas dari Samudera Hindia ke Samudera Fasifik dan sebaliknya perlu melintasi wilayah Indonesia jika ingin mengambil jalur terpendek . Kondisi geografis ini dapat membawa dampak positif terutama sektor ekonomi di samping dampak negatif yang ditimbulkan yaitu ancaman keamanan dan pertahanan NKRI.
Indonesia merupakan negara maritim dengan luas wilayah laut 5,8 juta km2 yang merupakan tiga per empat dari keseluruhan wilayah Indonesia yang didalamnya terdapat 17.500 pulau dan dikelilingi garis pantai sepanjang 81.000 km, yang merupakan garis pantai terpanjang ke dua di dunia setelah Kanada. Kedaulatan wilayah NKRI di laut sudah sejak lama diperjuangkan mulai dari Perdana Menteri Ir. H. Djuanda pada tahun 1957 sampai pada Menteri Luar Negeri Indonesia, Prof. Dr. Mochtar Kusumah Atmadja, pada tahun 1982.

Deklarasi Djuanda sebagai salah satu tonggak sejarah maritim Indonesia, merupakan satu dari tiga pilar utama kesatuan dan persatuan negara dan bangsa Indonesia yaitu: Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan Kesatuan Kewilayahan (Darat, Laut dan Udara) melalui Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957. Perjuangan terakhir mengenai kedaulatan maritim NKRI ditandai dengan regulasi Konvensi PBB yang dikenal dengan United Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS) pada tahun 1982 .Namun, perjuangan mempertahankan kedaulatan NKRI berdasarkan prinsip UNCLOS tersebut ternyata masih mengalami jalan buntu dalam proses implementasinya. Hal ini terjadi karena kurangnya perhatian Indonesia di pulau-pulau terluar yang berdasarkan prinsip UNCLOS menjadi pilar penting bagi penganggalan wilayah NKRI di wilayah perairan.
Setelah lebih dari dua dasawarsa regulasi konvensi PBB tersebut, masalah kedaulatan maritim NKRI masih mengalami hambatan besar terutama masalah perbatasan NKRI di wilayah laut dengan negara tetangga, khususnya ASEAN. Negara ASEAN yang berbatasan wilayah laut dengan Indonesia adalah Malaysia di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan, Singapura di Selat Malaka, Philipina di Laut Sulu Thailand di Selat Malaka, Vietnam di Laut Cina Selatan serta Timor Leste di Laut Nusa Tenggara. Masalah perbatasan ini pernah menuai konflik bilateral antara Indonesia dengan Negara tetangga khususnya Malaysia pada kasus pelepasan Pulau Sipadan dan Ligitan serta ketegangan di Blok Ambalat, yang dikenal Malaysia sebagai Blok X, Y, Z .
Permasalahan kedaulatan NKRI di wilayah laut diprediksikan masih terus akan menemui jalan buntu. Departemen Pertahanan Republik Indonesia setidaknya mencatat adanya sepuluh titik rawan perbatasan Indonesia di wilayah laut yaitu :

SELANJUTNYA DOWNLOAD PADA JUDUL BERIKUT:
KEDAULATAN MARITIM DAN ANCAMAN TRANSNATIONAL CRIME.pdf